Berikutnya, Hasyim juga menyebut bahwa terkait keputusan untuk penghapusan Bacaleg yang sedang berurusan dengan hukum pidana, sepenuhnya diserahkan pada kebijakan partai. KPU sebagai lembaga negara penyelenggara Pemilu hanya bertugas sebagai penerima pendaftaran Bacaleg.
“Apakah yang bersangkutan dengan masalah hukum pidana itu mengundurkan diri atau diganti oleh partainya? itu terserah dari partainya," ujar Hasyim.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Idham Kholik turut menjelaskan bahwa partai politik memiliki kesempatan mengisi pengganti bakal caleg yang berurusan dengan masalah hukum jika pihaknya telah mendapatkan keputusan yang bersifat inkrah atas kasusnya. Meskipun demikian, ada batasan waktu soal penggantian bakal caleg, yang tenggat waktunya ditetapkan hingga penerbitan penetapan DCT atau Daftar Caleg Tetap.
Lebih lanjut, saat ini KPU sedang dalam tahap verifikasi administrasi calon legislatif, hasil dari verifikasi tersebut akan disampaikan kepada partai politik pada 24 hingga 25 Juni. Berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2017 yang menjadi acuan KPU dalam merespon kasus Johnnya G. Plate, KPU baru bisa menggugurkan status pencalonan caleg setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu dalam kasus korupsi Johnny Plate, keputusan masih belum bersifat inkracht atau belum mendapatkan keputusan hukum dari pengadilan. Selain itu, KPU sebagai lembaga negara penyelenggara Pemilu hanya menjalankan fungsi administratif sehingga tidak memiliki wewenang untuk turut ikut campur terlalu jauh dalam persoalan hukum atau politik terkait pencalonan tersebut.
Pilihan Editor: Johnny Plate Tidak Sendiri, Ini Para Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid