HARIAN MERAPI - PT Garuda Mitra Sejati (PT GMS) membantah berita dan informasi terkait dugaan penipuan atau penggelapan investasi hotel di Yogyakarta, yang menyeret nama Direktur Utamanya, SKN.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa hukum PT GMS, Dewi Cynthia dari Law Office Yusuf Singajuru Jafar & Partners, sebagai respons atas berita yang beredar di media massa, yang dianggap tidak akurat dan menyesatkan publik.
"PT GMS menegaskan bahwa informasi yang beredar di media mengenai kasus itu tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Dewi Cynthia, dalam pres rilisnya, Kamis (11/1/2024).
Dijelaskan Dewi, keputusan pembelian aset Hotel Top Malioboro bukan merupakan keputusan sepihak dari SKN. Melainkan merupakan usulan dari GSS, yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Umum PT GMS.
Baca Juga: Enam keutamaan Shalat dalam Islam, di antaranya sebagai tiang agama
Keputusan itu telah dibahas dan disetujui oleh Dewan Direksi dan Komisaris Utama PT GMS. Pembelian itu sesuai dengan kewenangan direksi dan AD/ART PT GMS dan telah dilaporkan kepada pemegang saham.
"Pembelian itu juga dicatat dalam Laporan Keuangan Perseroan," tegas Dewi.
Keputusan Dewan Direksi melakukan pembelian aset Hotel Top Malioboro berdasarkan kewenangan Direksi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) AD/ART PT GMS Nomor 47, tanggal 23 Juni 2010 yang dibuat di hadapan Notaris Magdawati Hadisuwito.
Artikel Terkait
Tanggapi Foto Kemayu Bareng Om Agus, Sahroni Sebut Itu Hiburan, Bukan Jadi Caddy!
Kabar Terbaru Mbah Tarman, Sudah Diperiksa Polisi, Kini Ngaku Cek Rp 3 Miliar yang Jadi Mas Kawinnya Hilang
Menkeu Purbaya Susun RUU Redenominasi Rupiah, Ubah Rp1.000 Jadi Rp1!
Jimly Sebut Komisi Percepatan Reformasi Polri Berpeluang Ubah UU