HARIAN MERAPI - PT Garuda Mitra Sejati (PT GMS) membantah berita dan informasi terkait dugaan penipuan atau penggelapan investasi hotel di Yogyakarta, yang menyeret nama Direktur Utamanya, SKN.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa hukum PT GMS, Dewi Cynthia dari Law Office Yusuf Singajuru Jafar & Partners, sebagai respons atas berita yang beredar di media massa, yang dianggap tidak akurat dan menyesatkan publik.
"PT GMS menegaskan bahwa informasi yang beredar di media mengenai kasus itu tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Dewi Cynthia, dalam pres rilisnya, Kamis (11/1/2024).
Dijelaskan Dewi, keputusan pembelian aset Hotel Top Malioboro bukan merupakan keputusan sepihak dari SKN. Melainkan merupakan usulan dari GSS, yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Umum PT GMS.
Baca Juga: Enam keutamaan Shalat dalam Islam, di antaranya sebagai tiang agama
Keputusan itu telah dibahas dan disetujui oleh Dewan Direksi dan Komisaris Utama PT GMS. Pembelian itu sesuai dengan kewenangan direksi dan AD/ART PT GMS dan telah dilaporkan kepada pemegang saham.
"Pembelian itu juga dicatat dalam Laporan Keuangan Perseroan," tegas Dewi.
Keputusan Dewan Direksi melakukan pembelian aset Hotel Top Malioboro berdasarkan kewenangan Direksi dengan memperhatikan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) AD/ART PT GMS Nomor 47, tanggal 23 Juni 2010 yang dibuat di hadapan Notaris Magdawati Hadisuwito.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Klaim Disiksa Oknum Polisi Sebelum Pegang Tas Narkoba: Fakta Lengkap Sidang
Militer AS Siap Serang Iran Akhir Pekan Ini? Keputusan Final di Tangan Trump
Prabowo Tegaskan AS Mitra Terkuat Indonesia: Ingat Dukungan Bersejarah hingga Bantuan Kritis
Kasus Triphallia Langka: Pria 79 Tahun di Birmingham Miliki 3 Penis