Sementara itu, 417.196 untuk tenaga kesehatan, dan 547.416 untuk tenaga teknis.
Pengangkatan honorer ke PPPK didasarkan pada data yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pemerintah akan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN berdasarkan database BKN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Tahun ini, dilakukan rekrutmen sebanyak 1 juta 600 ribu formasi yang belum diangkat sebagai PPPK," ungkap Presiden Jokowi, sebagaimana dikutip dari beberapa sumber.
Baca Juga: Waktunya tiba! Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 telah diumumkan, honorer harus siap!
Meskipun data honorer di BKN menjadi acuan, tidak semua honorer dijamin menjadi PPPK.
Proses pengangkatan harus melalui tahapan validasi dan verifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Honorer yang tergolong sebagai honorer bodong harus bersiap menghadapi konsekuensi.
Ada sanksi khusus jika tidak memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan validasi dan verifikasi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup
Berkas Epstein Dibuka: Memo FBI Sebut Trump Dikendalikan Israel - Fakta dan Isi Dokumen