KABAR RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,Jawa Timur resmi menetapkan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) termasuk kategori hiburan naik sebesar 40 hingga 50 persen. Besaran ini berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disahkan DPRD Banyuwangi pada 23 Nopember 2023 lalu.
” Besarnya tarif PBJT atas Diskotek dan Karaoke dikenakan pajak sebesar 50 persen dan Besarnya tarif PBJT atas Mandi Uap atau SPA dikenakan pajak sebesar 40 persen, ” demiikian bunyi Pasal 31 Ayat (2) dan Ayat (3) Perda Kabupaten Banyuwangi tentang PDRD dikutip Kabar Rakyat, Rabu (17/01/2024).
Baca Juga: Google dan Samsung Berkolaborasi untuk Mempermudah Berbagi File di Android
Sementara itu untuk tarif PBJT atas makanan dan atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10 persen.
Artikel Terkait
Gimah Viral Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma & Mitigasi Erupsi di Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Gaji Pegawai Pajak 2024: Tunjangan Kinerja (Tukin) Capai Rp117 Juta per Bulan
Viral Video Wanita Joget Pegang Ikan Pesut Mahakam Langka, Netizen Geram & Ancaman Hukumnya