KABAR RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,Jawa Timur resmi menetapkan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) termasuk kategori hiburan naik sebesar 40 hingga 50 persen. Besaran ini berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disahkan DPRD Banyuwangi pada 23 Nopember 2023 lalu.
” Besarnya tarif PBJT atas Diskotek dan Karaoke dikenakan pajak sebesar 50 persen dan Besarnya tarif PBJT atas Mandi Uap atau SPA dikenakan pajak sebesar 40 persen, ” demiikian bunyi Pasal 31 Ayat (2) dan Ayat (3) Perda Kabupaten Banyuwangi tentang PDRD dikutip Kabar Rakyat, Rabu (17/01/2024).
Baca Juga: Google dan Samsung Berkolaborasi untuk Mempermudah Berbagi File di Android
Sementara itu untuk tarif PBJT atas makanan dan atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10 persen.
Artikel Terkait
Video Batang Timur 16 Detik Viral: Fakta, Modus Love Scam & Bahaya
Aurelie Moeremans Buka Suara: Kisah Grooming di Usia 15 Tahun dan Keterkaitan Roby Tremonti
Dana Bencana Rp51 Triliun Dipertanyakan: Potensi Korupsi dan Transparansi Anggaran
Gimah Viral Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma & Mitigasi Erupsi di Lumajang