SINERGI PAPERS - Kebijakan baru terjadi dalam kebijakan pemerintah Indonesia, yang secara tegas dituangkan dalam Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.
Aturan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil di Indonesia kini dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Manajerial dan Nonmanajerial, membuka pintu peluang untuk menjangkau usia pensiun hingga 65 tahun.
Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 menyajikan pandangan yang jelas mengenai pegawai negeri sipil di Indonesia yang tergolong dalam Jabatan Manajerial, meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas.
Sementara itu, kelompok Jabatan Nonmanajerial mencakup Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana.
Batas usia pensiun untuk masing-masing jabatan diatur sesuai dengan konteksnya:
Artikel Terkait
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh