NARASIBARU.COM - Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) awalnya merupakan program pengawasan terhadap industri yang bertujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup.
Kemudian berkembang menjadi program untuk mendorong peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan, kerangka-kerangka kerja kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha untuk mengatasi persoalan-persoalan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar dengan tidak meninggalkan esensi utama ketaatan terhadap peraturan serta menjunjung tinggi kearifan lokal.
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengembangkan PROPER menjadi empat kriteria penilaian meliputi ketaatan terhadap peraturan perundangan, eco-inovasi, inovasi sosial, dan green leadership.
Baca Juga: Spesifikasi Smartphone Vivo Y27 : Varian 4G dari Y27 Series dengan Gaya Tetap Ala Sultan
Demikian diungkapkan Dirjen PPKL–KLHK, Sigit Reliantor dalam keterangan tertulis Sabtu (20/01/2024). Disebutkan, ketaatan terhadap peraturan dinilai untuk pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3, perizinan lingkungan, kerusakan lahan, pengelolaan sampah dan bahan B3. Kriteria Eco-inovasi digunakan untuk mendorong efisiensi dalam pengelolaan sumberdaya dan keanekaragaman hayati.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026