HARIAN MERAPI - Polda Kalimantan Timur akhirnya menetapkan RA (25), warga Sangatta, Kutai Timur, sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap Anies Baswedan.
RA mengancam menembak capres nomor urut satu itu di media sosial.
Penetapan tersangka RA dilakukan setelah Polda Kaltim gelar perkara kasus tersebut Jumat.
Baca Juga: Truk tabrak motor di Situbondo, dua orang tewas, begini kronologinya
 
“Kami lakukan gelar perkara sebanyak dua kali sebelumnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat.
 
Namun demikian karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, RA hanya diwajibkan lapor setiap minggu.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci
Andre Taulany dan Natasha Rizky Terlalu Akrab, Desta Cemburu?
3 Tahun Nganggur, Sule Sentil Sosok Artis yang Jadi Biang Kerok, Kini Andalkan Penghasilan di TikTok