JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah adanya penyelundupan pasal dalam Peraturan KPU soal pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024 sebagaimana tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Sebelumnya, ICW menduga bahwa Peraturan KPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 dibubuhi pasal tambahan yang membuat eks terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih tidak perlu menunggu 5 tahun bebas murni untuk maju sebagai caleg jika yang bersangkutan divonis majelis hakim dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
ICW menilai, pasal itu menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 yang sudah memberi syarat tambahan berupa masa jeda 5 tahun setelah bebas murni bagi eks terpidana tadi yang hendak maju sebagai caleg.
Baca juga: ICW Duga Ada Pasal Selundupan di Aturan KPU yang Permudah Eks Koruptor Jadi Caleg
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan, pasal yang dinilai "selundupan" itu justru selaras dengan pertimbangan majelis hakim pada putusan MK.
"Kalau kita cermati dalam putusan MK tersebut, itu MK ada pertimbangan, karena ada situasi kan orang juga selain kena pidana, di putusan yang sama juga kena sanksi dicabut hak politiknya untuk dicalonkan. Banyak perkara seperti itu," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
"Dalam hal ada orang pernah kena pidana, yang kemudian salah satu putusan pengadilannya itu menyatakan yang bersangkutan itu diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya untuk tidak dapat dicalonkan dalam kurun waktu tertentu, maka kemudian ketentuan (menunggu masa jeda bebas murni) yang 5 tahun kan menjadi tidak berlaku," kata dia.
Pernyataan yang dimaksud Hasyim ada pada bagian pertimbangan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, khususnya halaman 29 meski majelis hakim menggunakan istilah "pencabutan hak pilih" bukan "pencabutan hak politik".
Baca juga: Koalisi Sipil Somasi Bawaslu agar Pastikan KPU Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan
Dalam pertimbangan itu, majelis hakim menilai, ketentuan eks terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara maju caleg tanpa menunggu masa jeda 5 tahun bebas murni merupakan sesuatu yang inkonstitusional seandainya berlaku untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials) sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hasyim juga menyinggung bahwa Peraturan KPU yang dipersoalkan ICW sudah melalui tahapan uji publik, konsultasi dengan pemerintah dan DPR, serta diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Maka kemudian kalau ada pihak-pihak yang menuduh KPU melakukan penyelundupan hukum, saya kira kita perlu diskusi lagi soal ini. KPU ini kan juga dalam merumuskan hati-hati, konsulatasi sana-sini, berbagai macam pihak," ujar dia.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026