KPU Bantah ICW soal Pasal Selundupan yang Permudah Eks Koruptor Nyaleg

- Rabu, 24 Mei 2023 | 01:01 WIB
KPU Bantah ICW soal Pasal Selundupan yang Permudah Eks Koruptor Nyaleg

"Jadi kalau nuduh ada penyelundupan ini, ya, saya kira lebih baik ngajak KPU diskusi dulu, duduk bersama, mana yang dijadikan dasar. Jadi kemudian tidak mudah melemparkan tuduhan ke publik," kata Hasyim.

Pasal yang dipermasalahkan ICW adalah Pasal 11 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023.

Meski istilah "terpidana" di pasal ini tak spesifik terpidana korupsi, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut bahwa pasal ini berisiko memudahkan koruptor untuk bisa maju sebagai caleg.

Baca juga: KPU Umumkan Komisioner Terpilih KPUD di 20 Provinsi 2023-2028, Ini Daftarnya

Sebab, berdasarkan data yang diolah ICW, 31 koruptor yang divonis tambahan pencabutan hak politik (2021) hanya dicabut hak politiknya selama 3 tahun 5 bulan jika dirata-rata.

Angka ini tentu lebih ringan daripada masa jeda 5 tahun bebas murni.

Kurnia mengambil contoh seandainya terpidana korupsi itu bebas murni pada 2020 dan hendak maju sebagai caleg.

"Jika mengikuti logika putusan MK dia harus menunggu masa jeda waktu 5 tahun sehingga yang bersangkutan baru bisa mencalonkan diri sebagai caleg pada 2025," kata Kurnia dalam jumpa pers, Senin (22/5/2023).

"Namun karena ulah dari KPU, mereka sudah bisa mencalonkan diri per 2023, tidak usah menunggu 5 taun, tapi gunakan saja landasan pidana tambahan pencabutan hak politik," ujar dia lagi.

Kurnia khawatir, pasal ini menginspirasi para terdakwa korupsi yang berlatar belakang politik atau mantan pejabat publik untuk berharap agar majelis hakim mencabut hak politiknya.

"Karena sanksinya lebih ringan ketimbang mesti mengikuti putusan MK yang harus melewati masa jeda waktu 5 tahun. Ini logika sederhana yang akan terbangun di alam pikir terpidana korupsi yang berasal dari klaster politik," kata dia.

Sumber: nasional.kompas.com


Halaman:

Komentar