Malang - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mencatat peningkatan signifikan jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi sepanjang tahun 2023.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana hanya 8 WNA yang dideportasi, angka tersebut melonjak menjadi 25 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, mengungkapkan 25 WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara.
Baca Juga: Kapal Motor KM Labobar Tenggelam di Perairan Masalembu, Satu Penumpang Anak Meninggal
Rinciannya, 8 WNA dari Malaysia, 4 WNA dari Yaman, 3 WNA dari Timor Leste, 6 WNA asal Tiongkok, serta masing-masing 1 WNA dari Bangladesh, Yordania, Myanmar, dan Mesir.
Deportasi yang Kantor Imigrasi dilakukan sebagai bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), dengan mayoritas kasus yang terkait dengan pelanggaran overstay.
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap