Malang - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mencatat peningkatan signifikan jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi sepanjang tahun 2023.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana hanya 8 WNA yang dideportasi, angka tersebut melonjak menjadi 25 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, mengungkapkan 25 WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara.
Baca Juga: Kapal Motor KM Labobar Tenggelam di Perairan Masalembu, Satu Penumpang Anak Meninggal
Rinciannya, 8 WNA dari Malaysia, 4 WNA dari Yaman, 3 WNA dari Timor Leste, 6 WNA asal Tiongkok, serta masing-masing 1 WNA dari Bangladesh, Yordania, Myanmar, dan Mesir.
Deportasi yang Kantor Imigrasi dilakukan sebagai bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), dengan mayoritas kasus yang terkait dengan pelanggaran overstay.
Galih Priya Kartika Perdhana menjelaskan, dari 25 WNA yang dideportasi, 17 di antaranya karena overstay.
Baca Juga: Selebgram Sidoarjo Safitri Anggraini Dewi Dianiaya Kekasih, Pemicunya Sepele
"Sementara 2 WNA dideportasi karena merupakan eks napi narkoba. 4 lainnya karena diduga melakukan pelanggaran pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terangnya.
Menariknya, Galih juga mencatat bahwa peningkatan deportasi ini sejalan dengan meningkatnya kunjungan WNA ke Malang.
Hal ini menandakan bahwa kebijakan ketat terhadap pelanggaran keimigrasian menjadi respons terhadap lonjakan aktivitas kunjungan dari luar negeri.
Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah WNA yang viral di media sosial karena berjualan di salah satu mall di Kota Malang.
Meskipun memiliki status izin tinggal sebagai investor, namun WNA tersebut terlibat dalam kegiatan berjualan. Seharusnya tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
Dua Pendemo yang Dilaporkan Hilang Ternyata Kabur demi Hidup Mandiri
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Publik Bongkar Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra Usai Demo
Pembunuh Kacab BRI Cuma Kena Pasal Penculikan, Pengacara Keluarga: Mestinya Pembunuhan Berencana
Eko Purnomo yang Dilaporkan Hilang usai Demo Ricuh, Ditemukan Jadi Nelayan di Kalimantan