* Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
* Pilih menu �SIM� dan pilih �Perpanjangan SIM�
* Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
* Pilih SATPAS penerbit
* Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS.
* Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
* Pilih metode pembayaran
Dokumen SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan), Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu �Transaksi�.�
Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan sampai transaksi perpanjangan SIM selesai.
� Cek Biaya Menerbitkan, Perpanjangan dan Minimal Usia SIM C Dengan Penggolongan Tahun 2023
Sebagai informasi tambahan berikut ini biaya Perpanjangan SIM tahun 2023.�
Berikut rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR:
1. Biaya tes psikologi: Rp 37.500
2. Biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih
3. Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000
4. Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000
5. Adapun biaya di atas belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
Demikian tadi cara memperpanjang SIM secara online dengan menggunakan aplikasi SINAR sehingga mempermudah pengguna kendaraan tanpa harus datang ke SATPAS, Lengkap syarat dan biaya perpanjangan SM tahun 2023, Semoga bermanfaat. (*)
Sumber: pontianak.tribunnews.com
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya: APBN Bertujuan Membuat Seluruh Rakyat Kaya, Mari Kita Kaya Bersama!
Viral 2 Jam Terjebak Macet Parah Jakarta, Turis Korea Ngamuk Sampai Kencing dalam Botol
Hamish Daud Liburan Bareng Sasha Sabrina Alatas ke Bangkok? Dugaan Perselingkuhan Suami Raisa Terkuak
Pengakuan Alumni Seangkatan Gibran: UTS Insearch Cuma Kursus Bahasa Inggris, Bukan Setara SMA