Ada pula, lanjut Mahfud, pihak yang memertanyakan kepada dirinya mengapa orang LGBT tidak ditangkapi saja karena Indonesia merupakan negara Pancasila. Mahfud lantas menjawab bahwa penangkapan hanya bisa dilakukan apabila ada larangan LGBT dalam undang-undang.
"Loh Pak, kok tidak ditangkap, ini kan negara Pancasila? Loh mana undang-undangnya? Menangkap orang itu harus ada undang-undangnya dulu, ini undang-undangnya tidak mau memuat. Beda dengan di Rusia," kata Mahfud.
Polemik ini bermula ketika Mahfud memberikan sambutan di Rakernas KAHMI 2023 di Wisma DPR Kopo, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/5/2023). Ketika itu, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa melarang orang yang berstatus sebagai homo atau lesbian yang termasuk dalam LGBT.
Mahfud mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang karena KUHP baru, yang akan berlaku pada 2026, tidak memuat larangan LGBT. Pasal larangan LGBT tidak ada karena LGBT merupakan kodrat tuhan.
"Larangan LGBT tak bisa dimuat, di situ ndak ada larangan LGBT. 'Tapi itu kan hukum agama', tapi gimana memuatnya? Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tak bisa dilarang, yang dilarang kan perilakunya, orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan," kata Mahfud di acara Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) itu.
Dewan Pakar Majelis Nasional KAHMI itu menyebut, orang menjadi LGBT karena diciptakan Sang Pencipta seperti itu. "Tuhan yang menyebabkan hidupnya menjadi homo, lesbi. Tetapi perilakunya yang ditunjukkan kepada orang, itulah yang tak boleh," kata Mahfud.
Sumber: news.republika.co.id
Artikel Terkait
Tanggapan Menohok Purbaya Soal Kebijakan Ekonomi di Era Jokowi dan Sri Mulyani 10 Tahun Terakhir
Ratusan Karyawan Pabrik Ban di Bekasi Kena PHK Massal
Kisah Mualaf Jenderal Kopassus Lodewijk Freidrich Paulus, Sempat Ditentang Keluarga dan Disebut Bakal Masuk Neraka
Viral, Pria di Sragen Robohkan Rumah Sendiri Gegara Pergoki Istri Selingkuh Lewat CCTV