Pentingnya peran eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-II) dalam keputusan ini menggambarkan penghargaan Pemerintah atas kontribusi yang telah diberikan selama bertahun-tahun.
Meskipun dikabarkan bahwa pengangkatan menjadi PPPK tidak melibatkan seleksi, namun Pemerintah tetap mengimplementasikan seleksi melalui Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Baca Juga: Cek Syarat Mutlak 2 Kategori Tenaga Honorer agar Terangkat Menjadi PPPK 2024, Alhamdulillah!
Khususnya, eks THK-II dan tenaga honorer yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) diberikan prioritas dengan kuota sebesar 80 persen dalam seleksi CASN 2024.
Namun, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang berambisi menjadi PPPK.
Syarat-syarat melibatkan batasan usia, di mana usia maksimal yang diperkenankan adalah 46 tahun dan minimal usia 19 tahun.
Selain itu, pengalaman kerja minimal satu tahun juga menjadi syarat utama.
Proses pengangkatan akan melibatkan pemeriksaan kelengkapan administrasi, dengan memberikan prioritas bagi mereka yang memiliki masa kerja lebih lama.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinergipapers.com
Artikel Terkait
Jeffrey Epstein dan Putin: Fakta Upaya Dekat, Visa, hingga Tawaran Informasi Trump
Trauma PTSD Denada: Adik Ungkap Reaksi Syok Saat Ditanya Ayah Kandung Ressa
Denada Ganti Bio Instagram Usai Akui Ressa Rizky, Netizen: Gimmick?
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta untuk Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Kemnaker