Hasyim membenarkan aturan main itu, Sebab, menurutnya Presiden RI hanya satu.
"Iya, kan presiden cuma satu. Kalau beliau kampanye. Kemarin kan nggak kampanye," ujar Hasyim.
Tetapi yang pasti untuk cuti para menteri dan pejabat publik lain memang harus atas persetujuan Presiden RI.
"Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan," jelas Hasyim.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan, presiden boleh berkampanye dalam Pemilu.
Presiden juga boleh memihak ke salah satu pasangan calon capres-cawapres peserta Pemilu.
"Presiden tuh boleh lho kampanye," sebut Jokowi saat berada di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu 24 Januari 2023.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: smol.id
Artikel Terkait
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta untuk Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Kemnaker
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!