Medan Tak Lagi Berfungsi Sebagai Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara? Inilah Ibu Kota Baru Pengganti Ibu Kota Sumut

- Selasa, 30 Januari 2024 | 14:30 WIB
Medan Tak Lagi Berfungsi Sebagai Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara? Inilah Ibu Kota Baru Pengganti Ibu Kota Sumut

Baca Juga: Melangkah ke Masa Depan: Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Resmikan Graha Utama Akademi Militer

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia (R.I.) No. 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948, ditetapkan bahwa Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi.

Yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu: Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan.

Hari jadi Provinsi Sumatera Utara kemudian ditetapkan pada tanggal 15 April 1948.

Baca Juga: Ngeri ! Ketegangan Meningkat, Joe Biden Kecam Serangan Drone Tewaskan Tentara Amerika di Yordania

Pada awal tahun 1949, dilakukan kembali reorganisasi pemerintahan di Sumatra. Dengan Keputusan Pemerintah Darurat R.I. Nomor 22/Pem/PDRI pada tanggal 17 Mei 1949.

Jabatan Gubernur Sumatera Utara ditiadakan. Selanjutnya dengan Ketetapan Pemerintah Darurat R.I. pada tanggal 17 Desember 1949, dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com


Halaman:

Komentar