SURYA.CO.ID - Update terbaru jadwal pencairan gaji 13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri, pensiunan serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah pertengahan Juni 2023.
Simak pula besaran gaji 13 untuk PNS, TNI-Polri, pensiunan dan PPPK yang bakal diterima.
Pemerintahan Presiden Jokowi memberikan gaji 13 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN (Aparatur Sipil Negara) di tingkat pusat maupun daerah.
Pemberian THR dan gaji 13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023.
Pemerintah memberikan gaji ke-13 juga untuk membantu keluarga ASN menghadapi tahun ajaran baru.
Jadwal pencairan gaji 13 ini sebelumnya sempat dibocorkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati jelang momen pencairan THR 2023 pada April 2023 lalu.
Saat itu, Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, bahwa pemerintah berencana menyalurkan gaji ke-13 pada Juni 2023.
"Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023," ucapnya lewat keterangan pers virtual, Rabu (29/3/2023).
Pemberian gaji ke-13 tersebut, lanjut Sri Mulyani, akan membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Sebab, bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Lantas, kapan jadwal pasti pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan?
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, pencairan gaji ke-13 diperkirakan bakal disalurkan pada pertengahan Juni 2023.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, penyaluran gaji ke-13 akan diberikan secara bertahap.
"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ucapnya.
Meskipun tidak sama, Averrouce memastikan bahwa masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
"Jadi kecepatan pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.
Adapun mekanisme penyaluran gaji ke-13 akan diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu.
Penerima gaji-ke 13
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri dan Wajib Lapor, Ini Alasan Polda Metro Jaya
Sosok Bonatua Silalahi yang Teliti Ijazah Jokowi Tapi Malah Dapat Data Sampah, Gugat UU Pemilu
Jimly Asshiddiqie Kasihan ke Dokter Tifa Hingga Beri Keuntungan Ini, Meski Akhirnya WO
Geger! Turis Muda Meninggal Dunia di Bali Diduga Keracunan Kutu Busuk