Untuk diketahui, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polsi hingga pensiunan.
Adapun ketentuan pemberian gaji ke-13 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Termasuk daftar ASN yang berhak menerima gaji ke-13.
Sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2023 tersebut, daftar penerima gaji ke-13 antara lain sebagai berikut:
Komponen gaji ke-13
Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:
Sementara gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:
Adapun bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13 diberikan dnegan besaran 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Besaran gaji pokok
Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id
Artikel ini sebelumnya tayang di Serambi Indonesia berjudul: Siap-Siap, Gaji 13 PNS, TNI, Polri Hingga Pensiunan Akan Segera Cair, Ini Jadwal dan Besarannya
Sumber: surabaya.tribunnews.com
Artikel Terkait
Aturan Baru Cukai Tembakau Pekan Depan: Purbaya Legalkan Rokok Ilegal untuk Tekan Praktik Ilegal
Guru SMK di Jambi Dikeroyok Siswa: Kronologi Lengkap, Penyebab, dan Klarifikasi Celurit
Ammar Zoni Dijanjikan Rp 100 Ribu per Gram Jadi Gudang Narkoba di Rutan: Fakta Sidang Terbaru
10 Marketplace Terbaik Beli Blueprint Arc Raiders 2026: U4N, G2G, & Lainnya