NARASIBARU.COM - KPPS pemilu 2024 merupakan kepanjangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dibentuk untuk kelancaran saat pemilu berlangsung.
Saat Pemilu 2024, KPPS ini nantinya akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari mendatang.
KPPS pemilu 2024 ini akan bekerja dalam waktu tertentu dan akan mendapatkan sejumlah gaji.
Apa itu?
Penjelasan mengenai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ditetapkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (10).
Baca Juga: Tugas Ketua KPPS Apa Saja? Ini Daftar Pekerjaan yang Harus Diselesaikan Petugas TPS Pemilu
Menurut PKPU tersebut, KPPS yaitu kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kelompok tersebut terdiri dari 7 orang yang terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026