Berapa Lama Masa Kerjanya?
Masa kerjanya pada pemilu 2024 sudah ditetapkan dalam keputusan KPU No. 1669 Tahun 2023.
Dalam keputusan KPU tersebut, masa kerjanya berlangsung selama satu bulan, dilantik secara serentak pada 25 Januari, sehingga masa kerjanya berakhir pada 25 Februari 2024.
Apa Tugasnya?
Tugas kelompok ini sudah diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yaitu:
1. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap (DPT) kepada saksi peserta pemilu 2024 yang hadir, pengawas TPS, atau kepada peserta pemilu.
3. Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
4. Membuat berita acara serta sertifikat hasil dari pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mengerti.id
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026