Berapa Lama Masa Kerjanya?
Masa kerjanya pada pemilu 2024 sudah ditetapkan dalam keputusan KPU No. 1669 Tahun 2023.
Dalam keputusan KPU tersebut, masa kerjanya berlangsung selama satu bulan, dilantik secara serentak pada 25 Januari, sehingga masa kerjanya berakhir pada 25 Februari 2024.
Apa Tugasnya?
Tugas kelompok ini sudah diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yaitu:
1. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap (DPT) kepada saksi peserta pemilu 2024 yang hadir, pengawas TPS, atau kepada peserta pemilu.
3. Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
4. Membuat berita acara serta sertifikat hasil dari pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mengerti.id
Artikel Terkait
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta untuk Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Kemnaker
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!