Lampung Geh, Pringsewu - KM (48) warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu tega memperkosa anaknya sendiri hingga hamil 8 bulan.
Perbuatan bejat itu terbongkar, berawal dari kecurigaan kerabat korban melihat perubahan fisik korban yang berinisial K (21).
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Faebo Adigo Mayora mengatakan, perbuatan asusila itu dilakukan sebanyak 4 empat kali sejak Oktober 2022 lalu.
Mirisnya, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut tersebut di samping istrinya yang sedang tidur.
"Sejak kecil pelaku, istri dan korban ini memang sudah terbiasa tidur satu tempat jadi pelaku memang dapat dengan mudah melakukan asusila terhadap korban," katanya, Rabu (24/5).
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup