Lampung Geh, Pringsewu - KM (48) warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu tega memperkosa anaknya sendiri hingga hamil 8 bulan.
Perbuatan bejat itu terbongkar, berawal dari kecurigaan kerabat korban melihat perubahan fisik korban yang berinisial K (21).
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Faebo Adigo Mayora mengatakan, perbuatan asusila itu dilakukan sebanyak 4 empat kali sejak Oktober 2022 lalu.
Mirisnya, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut tersebut di samping istrinya yang sedang tidur.
"Sejak kecil pelaku, istri dan korban ini memang sudah terbiasa tidur satu tempat jadi pelaku memang dapat dengan mudah melakukan asusila terhadap korban," katanya, Rabu (24/5).
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Menkeu Purbaya: APBN Bertujuan Membuat Seluruh Rakyat Kaya, Mari Kita Kaya Bersama!
Viral 2 Jam Terjebak Macet Parah Jakarta, Turis Korea Ngamuk Sampai Kencing dalam Botol