Lampung Geh, Pringsewu - KM (48) warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu tega memperkosa anaknya sendiri hingga hamil 8 bulan.
Perbuatan bejat itu terbongkar, berawal dari kecurigaan kerabat korban melihat perubahan fisik korban yang berinisial K (21).
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Faebo Adigo Mayora mengatakan, perbuatan asusila itu dilakukan sebanyak 4 empat kali sejak Oktober 2022 lalu.
Mirisnya, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut tersebut di samping istrinya yang sedang tidur.
"Sejak kecil pelaku, istri dan korban ini memang sudah terbiasa tidur satu tempat jadi pelaku memang dapat dengan mudah melakukan asusila terhadap korban," katanya, Rabu (24/5).
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026