Lampung Geh, Pringsewu - KM (48) warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu tega memperkosa anaknya sendiri hingga hamil 8 bulan.
Perbuatan bejat itu terbongkar, berawal dari kecurigaan kerabat korban melihat perubahan fisik korban yang berinisial K (21).
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Faebo Adigo Mayora mengatakan, perbuatan asusila itu dilakukan sebanyak 4 empat kali sejak Oktober 2022 lalu.
Mirisnya, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut tersebut di samping istrinya yang sedang tidur.
"Sejak kecil pelaku, istri dan korban ini memang sudah terbiasa tidur satu tempat jadi pelaku memang dapat dengan mudah melakukan asusila terhadap korban," katanya, Rabu (24/5).
Feabo menjelaskan, kasus itu terungkap berawal kecurigaan kerabat-kerabat korban yang melihat perubahan fisik korban.
"Setelah diperiksakan ke dokter kandungan ternyata korban sudah hamil dengan usia kandungan memasuki delapan bulan," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun," pungkasnya. (Yul/Ans)
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Baru Sebentar Menjabat, Panglima TNI Ganti Putra Try Sutrisno dari Pangkogabwilhan I
Hasan Nasbi Lebih Dekat ke Jokowi Ketimbang Prabowo
Dibongkar KPK! Seperti Royal Enfield, Mercedes Benz juga Tak Tercatat di LHKPN Ridwan Kamil
Viral Ortu Murid di Lebak Pikul Meja & Kursi ke Sekolah Usai Diminta Ganti Rugi