NARASIBARU.COM -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wamenkumham yakni Eddy Hiariej.
Menurut hakim PN Jaksel, gugatan kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Eddy Hiariej tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Hakim memiliki pandangan bahwa dalam kasus gugatan yang diberikan kepada Eddy Hiariej harus dikaji secara komprehensif.
Baca Juga: Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, KPK Tegaskan Eks Wamenkumham Masih Berstatus Penerima Suap
“Maka Hakim sampaikan kepada simpulan menetapkan pemohon tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata Hakim PN Jaksel Estiono, dikutip NARASIBARU.COM dari Youtube Kompas TV, Kamis, 1 Februari 2024.
Namun, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki pandangan yang berbeda antara KPK dengan Hakim PN.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026