"Kita sedang bahas dengan Kementerian Keuangan. Tunjangan ini buat tunjangan mereka yang awal, istilahnya tunjangan pioneer. Ini sedang kita rumuskan," ungkap Azwar Anas di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Jakarta, pada Rabu (31/1/2024), dikutip dari beberapa sumber.
Menurut Menteri Anas, perhitungan tunjangan pioneer juga akan mempertimbangkan status ASN yang melakukan perpindahan.
Hal ini termasuk melihat jumlah akomodasi atau rumah susun yang terbatas di IKN.
Bagi PNS yang masih single, mereka tetap akan mendapatkan fasilitas sharing room atau berbagi kamar.
Baca Juga: Otewe jadi ASN PPPK: Masa kerja dan usia honorer jadi syarat pengangkatan, cek detailnya!
Terkait dengan waktu penyaluran tunjangan, Menteri Anas belum dapat memberikan informasi pasti karena perumusannya masih dalam proses.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk memindahkan sekitar 3.246 ASN pada tahap pertama, yang direncanakan berlangsung dari Juli hingga November 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup