NARASIBARU.COM - Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengeluarkan perintah eksekutif untuk menghukum empat pemukim Israel atas kekerasan yang dilakukan di Tepi Barat Palestina.
Perintah penjatuhan sanksi tersebut bertepatan dengan kunjungan Biden pada Hari Kamis, 1 Februari 2024 kemarin ke Michigan, Amerika Serikat.
Al Jazeera melaporkan bahwa negara bagian yang terletak di wilayah midwestern tersebut merupakan ‘rumah’ bagi komunitas besar Arab Amerika.
Keputusan presiden AS tersebut menimbulkan spekulasi bahwa tujuan utamanya adalah untuk berkampanye.
Pasalnya, pengumuman penjatuhan sanksi tersebut terjadi di tengah meningkatnya tekanan publik yang ia alami, buntut dukungannya terhadap Israel dalam konflik yang sedang berlangsung di Palestina.
Perlu diingat juga bahwa Biden akan maju kembali dalam pemilu AS 2024 yang akan diselenggarakan pada 5 November mendatang.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026