Semula mensyaratkan pimpinan KPK usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
Setelah perubahan, menjadi paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
Akibatnya, Nurul Ghufron, yang usianya belum mencapai 50 tahun, tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang.
"Dengan demikian, sangat jelas pemohon saat ini menjabat Wakil Ketua KPK terugikan hak konstitusionalnya dan mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK untuk periode selanjutnya," kata pengacara Nurul Ghufron, Walidi.
Walidi juga menjelaskan, pemohon kehilangan haknya, yaitu tidak mendapatkan perlakuan yang sama di pemerintahan, tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan kehilangan haknya untuk memperoleh pekerjaan dengan perlakuan adil dengan berlakunya Pasal 29 huruf (e) UU KPK.
"Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK inkonstitusional secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak juga terdapat ketentuan 'berpengalaman sebagai Pimpinan KPK' pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK," ucapnya. [IndonesiaToday/detik]
Sumber: news.detik.com
Artikel Terkait
Nahas, Wardatina Mawa Muntah Darah usai Insanul Fahmi Diduga Selingkuh dengan Inara Rusli
Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro Dijebloskan ke Penjara Usai Jalani Tahanan Rumah
Awal Mula Dugaan Perselingkuhan Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Istri Pegang Bukti Rekaman CCTV: Dia Mengakui
Video Wanita Tanpa Busana Meludahi Kitab Suci Beredar di Medsos, Bareskrim Polri Lakukan Pemeriksaan