PHPU yang dimohonkan oleh TPN Ganjar-Mahfud didaftarkan sore ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/3/2024), dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Todung Mulya Lubis, selaku Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, menyamapikan bahwa masih ada beberapa bukti yang belum diajukan ke MK saat mendaftar sore ini. Namun, pihaknya menyatakan bakal melengkapi bukti-bukti pendukung permohonan PHPU malam ini atau sebelum penutupan pendaftaran.
"Jadi insya Allah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," terangnya pada konferensi pers usai mendaftar PHPU di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
Todung mengatakan bahwa permohonan yang mereka ajuka ke MK cukup tebal yakni berjumlah 151 halaman, belum termasuk bukti dan lampiran.
Petitum dari permohonan TPN ke MK yakni di antaranya untuk mendiskualifikasi paslon 02. Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo-Gibra meraup suara terbanyak di Pilpres 2024 atau sebanyak 58%.
"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika, dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh [putusan] MKMK dan terakhir oleh DKPP," ujar Todung.
Kemudian, TPN meminta kepada MK untuk memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia.
Di sisi lain, kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK membatalkan putusan KPU 20 Maret lalu terkait dengan hasil Pemilu 2024 khususnya Pemilu Presiden.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup