Hal tersebut disampaikan Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea dalam jumpa pers usai mendaftar sebagai Pihak Terkait, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin malam (25/3).
"Jadi menurut kami sih rada cengeng (permohonan gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud)," kata Hotman.
Hotman menuturkan, dalil permohonan dua pasangan capres-cawapres tersebut tidak berdasar, terutama soal pencalonan Gibran yang disebut-sebut tidak absah alias memenuhi syarat.
Sebabnya, dia memandang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah menunjukkan sikap penerimaan terhadap Gibran sebagai cawapres.
"Dua kali pasangan 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran. Pertama, waktu pendaftaran di KPU, (saat) mendapatkan nomor (urut), yang malah mereka pesta pora berdiri, tidak ada satupun protes dari keabsahan Gibran," kata Hotman.
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid