KOMPAS.com - AR, seorang guru ngaji di Kabupaten Bandung, Jawa Barat diamankan karena mencabuli 12 anak di bawah umur.
Selain itu, ia sempat dinikahkan oleh pengurus RW setempat dengan korban berusia 14 tahun yang kondisinya hamil.
Kepala desa setempat, Supriatna, menjelaskan pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 17.00 ia dihubungi oleh ketua RW setempat.
"Ada kejadian, sementara bukan pencabulan, tapi penghamilan terhadap satu murid di salah satu pengajian," kata Supriatna, saat ditemui di Kantornya, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Korban Asusila Oknum Guru Ngaji di Sleman Bertambah Jadi 15 Orang
Supriatna memaparkan, selang setengah jam, ketua RW menghubunginya kembali dan mengatakan orang tua korban tak terima kalau korban dinikahkan dengan pelaku.
"Tolong, katanya, Pak Kades untuk datang ke TKP. Pas saya datang ke sana, sudah banyak kerumunan masa. Ada masyarakat, tokoh masyarakat, orang tua korban, dan para korban anak-anak," kata Supriatna.
Ia mengatakan di loksi ada beberapa ibu yang mengatakan anaknya juga menjadi korban kekerasan seksul yang dilakukan AR.
"Bahkan bukan hanya satu orang, melainkan kurang lebih ada 11 orang, karena 1 orang lagi sudah pindah rumah," tuturnya.
Menurut Supriatna, usia korban rata-rata mulai dari 6 tahun sampai 14 tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Guru Ngaji yang Cabuli Belasan Santriwati di Sleman
"Yang hamil itu yang usia 14 tahun, kemudian sempat dinikahkan dengan pelaku," katanya.
Ia mengatakan saat itu massa sempat marah dan menghajar pelaku AR.
Artikel Terkait
Dana Bencana Rp51 Triliun Dipertanyakan: Potensi Korupsi dan Transparansi Anggaran
Gimah Viral Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma & Mitigasi Erupsi di Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Gaji Pegawai Pajak 2024: Tunjangan Kinerja (Tukin) Capai Rp117 Juta per Bulan