Nol suara untuk Prabowo Gibran terdapat dalam isi permohonan gugatan yang dilayangkan Ganjar Mahfud ke MK atau Mahkamah Konstitusi.
Pasangan Ganjar Mahfud mengajukan gugatan hasil Pilpres 2029 ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024. Permohonan itu diregistrasi dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan KPU sebagai termohon.
Dilihat dari berkas gugatan yang diunduh dari website resmi Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa Ganjar Mahfud menganggap terdapat selisih penghitungan suara hasil Pilpres yang dilakukan KPU.
Selisih penghitungan suara tersebut yang membuat pasangan Prabowo Gibran dinyatakan mendapatkan suara terbanyak oleh KPU pada Pilpres 2029.
"Termohon (KPU) telah melakukan kesalahan dalam perhitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat selisih suara antara perhitungan yang dilakukan oleh Termohon dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon," bunyi sisi gugatan dikutip Selasa, 26 Maret 2024.
Ganjar Mahfud menyertakan tabel penghitungan perolehan suara pasangan capres cawapres di semua provinsi.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026