Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis dalam sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024) siang.
Awalnya, Todung mengingatkan bahwa rakyat Indonesia mendambakan kembali MK yang mampu menjaga konstitusi negara.
Tak hanya itu, rakyat juga mendambakan MK untuk berani membuat keputusan yang responsif terhadap suara-suara rakyat, baik yang digelorakan maupun yang diucapkan di dalam bisikan.
Oleh karena itu, Todung meminta supaya MK berani mengambil keputusan untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
"Dalam kaitannya petitum yang diucapkan di awal, maka Mahkamah Konstitusi harus berani membuat keputusan mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," tegas Todung.
Permintaan supaya mendiskualifikasi Prabowo-Gibran bukan tanpa alasan.
Todung mengatakan, pendaftarkan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 diwarnai dengan pelanggaran hukum dan etika.
Mulai dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 hingga penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan nomor urut 2 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Artikel Terkait
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh