NARASIBARU.COM, Jakarta - Orang yang mengganti nama di dokumen kependudukan mereka memiliki beragam alasan. Terbaru, penyanyi sekaligus anggota DPR RI, Krisdayanti, mengganti namanya menjadi Kris Dayanti dengan alasan ingin memiliki nama yang terdiri dari dua kata.
Lantas, bagaimana cara mengganti nama? Dilansir dari indonesiabaik.id, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan jika ingin mengubah nama Anda di dokumen kependudukan:
1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
- Surat Permohonan Penggantian Nama: Tulis surat resmi yang menjelaskan alasan Anda ingin mengganti nama dan sertakan informasi pribadi lengkap.
- Fotokopi KTP Lama: Sediakan salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang mencantumkan nama lama Anda.
- Surat Nikah/Perubahan Status: Jika penggantian nama terkait dengan pernikahan atau perubahan status perkawinan, sertakan salinan surat nikah atau dokumen yang menunjukkan perubahan status tersebut.
2. Kunjungi Kantor Dinas Kependudukan Terdekat
Datanglah ke kantor Dinas Kependudukan setempat untuk memulai proses penggantian nama. Bawa semua dokumen yang telah disiapkan dan mintalah petunjuk lebih lanjut.
3. Isi Formulir Permohonan
Di kantor Dinas Kependudukan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penggantian nama. Pastikan mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai petunjuk yang diberikan.
4. Verifikasi Identitas
Artikel Terkait
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh