Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan hal tersebut dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 pada Kamis (28/3/2024) malam.
“Berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02 dengan tindak lanjut pemberian status temuan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan No. 001/2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti, karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” katanya di Gedung I MK, Jakarta Pusat.
Dirinya lantas memberikan keterangan terkait laporan No. 002/2024 tentang hal serupa. Pihaknya juga tidak menindaklanjuti laporan dugaan yang mencatut Jokowi dan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu karena diangggap tidak memenuhi unsur pelanggatan pemilu.
“Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan No. 002/2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti, karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” lanjut Bagja.
Bawaslu juga mengatakan telah melakukan pencegahan agar aparatur negara, termasuk presiden, berlaku netral dalam Pemilu 2024.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026