Menurutnya, hal ini sejalan dengan kemerosotan kepercayaan publik akibat putusan mantan Ketua MK, Anwar Usman, nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.
"Kalau mereka berani dan memutuskan diskualifikasi seperti yang kami tuntut, kami minta dan melakukan pemungutan suara ulang, nah itu akan memulihkan public trust (kepercayaan publik) kepada MK," kata Todung dalam sebuah diskusi daring, Jakarta, Sabtu (30/3/2024).
Todung menjelaskan bahwa keberanian MK dalam mengabulkan gugatannya tersebut membuka harapan baru untuk bangsa. Karenanya, dia berharap jika hati nurani para hakim MK dapat terpanggil untuk melihat kondisi demokrasi yang merosot ini.
"Nah, apakah itu terjadi atau tidak, i don't know (saya tidak tahu) ya, kita hanya butuh lima hakim MK sebetulnya untuk mengatakan itu (Prabowo-Gibran didiskualifikasi)," ujarnya.
Todung menjelaskan bahwa hilangkan kepercayaan publik terhadap MK dimulai ketika mereka memutuskan untuk mengubah aturan sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) lolos pendaftaran Pilpres 2024. Akibatnya, MK mengalami pukulan yang sangat berat.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid