Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari tidak setuju dengan pendapat itu. Menurut Feri, pokok perkara dugaan kecurangan pemilu yang diajukan tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 juga membahas soal selisih atau angka-angka.
“Saya menilai soal kecurangan sebenarnya juga ada angka-angkanya,” kata Feri dalam diskusi ‘Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?’ di Rumah Belajar ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2024.
Feri mengatakan tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melihat ada dugaan kecurangan dalam penempatan penjabat kepala daerah. Penjabat kepala daerah itu diduga ditempatkan untuk memenangkan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran.
Penempatan penjabat kepala derah itu nyatanya berdampak signifikan terhadap suara paslon 02. Terjadi perubahan tingkat keterpilihan hingga 70 persen. “Perubahan keterpilihan itu angka,” kata Feri.
Pada kubu capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md juga menjelaskan soal dugaan kecurangan pemilu TSM. Kubu 03 melihat ada peran Presiden Jokowi menggelontorkan dana bantuan sosial untuk memenangkan paslon 02. Presiden mendistribusikan bantuan sosial di daerah-daerah di mana paslon nomor 02 suaranya rendah.
“Mereka tampilkan peta. Dari situ kita bisa lihat keterpengaruhan sebarannya,” kata Feri.
Artikel Terkait
Dharma Pongrekun Viral, Warganet Minta Maaf Usai Rilis Epstein Files: Fakta Lengkap
Jeffrey Epstein dan Putin: Fakta Upaya Dekat, Visa, hingga Tawaran Informasi Trump
Trauma PTSD Denada: Adik Ungkap Reaksi Syok Saat Ditanya Ayah Kandung Ressa
Denada Ganti Bio Instagram Usai Akui Ressa Rizky, Netizen: Gimmick?