‘’Permohonan atau gugatan kami ke Mahkamah Konsitusi (MK) itu harus dipahami bahwa tidak terkait dengan TSM. Ini karena soal tersebut terkait dengan Bawaslu yang diatur dalam UU Pemilu. Jadi tidak masuk ke sana. Permohonan kami adalah gugatan atau permohonan atas terjadinya pelanggaran pemilu sebagai pelanggaran konstitusi. Harap diperhatikan bedanya,’’ kata Hamdan Zoelva ketika dihubungi KBA News, Sabtu siang, 30 Maret 2024.
Menurut Hamdan, harap dipahami juga ada dua hal yang dimohonkan THN Amin pada sidang Mahkamah Konstitusi sekarang ini. Pertama, permohonan agar pasangan pilpres nomor 02 diskualfikasi. Setelah itu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), tanpa pasangan nomor urut 02, namun menyertakan pasangan pilpres 01 dan 03.
Permohonan Kedua, lanjut Hamdan, setidak-tidaknya pihaknya memohon kepada hakim MK mendiskualifikasi pasangan calon wakil presiden 02, yakni Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.
“Dengan demikian MK nanti dalam putusannya harus memerintahkan untuk mencari pasangan lain yang kemudian mengikutkan ketiga pasangan capres itu dalam PSU tanpa adanya sosok Gibran,’’ ujarnya.
Ditanya, apakah permohonan THN AMIN seperti itu akan berakibat putusan hakim MK melampui tuntutan (Ultra Petita), Hamdan menjawab tak ada persoalan. Sebab, MK berwenang putus apa saja.
“MK bisa putus apa saja. ‘Ultra Petita’ pun boleh dilakukan. Namun harus pula diketahui bahwa tahapan kami sekarang di sidang MK itu baru sampai sebatas menyajikan dalil dan bukti.”
Artikel Terkait
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh