“Selanjutnya kami serahkan kepada rasa keadilan dan keinsyafan sanubari kenegarawanan yang ada dalam setiap dada dalam diri para hakim MK itu. Mereka pasti paham dan puya marwah serta kearifan untuk menjaga konstitusi dan keadilan bangsa,’’ tegas Hamdan yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu,” sambungnya.
Dengan demikian, kata Hamdan, masalah pengerahan aparat untuk mencukung calon tertenu, masalah pemberian bansos yang masif jelang pemilu, hingga politik uang meluas diberbagai daerah tersbut, bukan dalam kerangka gugatan THN AMIN yang kini diajukan.
“Jadi gugatan bukan karena TSM yang merupakan kewenangan Baswalu, tapi kami menggugat pelanggaran konstitusi dalam pelaksanaan Pilpres 2024.”
‘’Ingat ada prinsip hukum konstitusi bahwa seorang presiden tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan dan menguntungkan pihak lain dengan cara melanggar hukum. Jadi presiden dilarang melakukan hal ini. Nah, pelanggaran hukum konstitusi itulah yang kami ajukan sebagai permohonan ke sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi,’’ kata Hamdan menandaskan.
Sumber: kba
Artikel Terkait
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid Saat Tegur Bolos: Kronologi & Fakta Polisi