NARASIBARU.COM – Pergantian tahun 2023 ke 2024 benar-benar membawa kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelah aturan yang menetapkan tentang kenaikan gaji sebesar 8 persen, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga menetapkan tentang dua tunjangan tambahan bagi PNS.
PMK yang dimaksud adalah PMK Nomor 49 Tahun 2023.
PMK ini menetapkan soal tunjangan yang diterima PNS semua golongan.
PMK yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menetakan aturan tentang pemberian uang makan dan uang makan lembur bagi PNS mulai 2024.
Sebagai acuan, berikut nominal uang makan dan uang makan lembur PNS berdasarkan golongan:
Baca Juga: Aturan Turunan Kenaikan Gaji PNS Sudah Disahkan Jokowi, Segini Nominal Gaji yang Diterima PNS
Uang Makan
PNS golongan I: Rp35.000/hari kerja
PNS golongan II: Rp35.000/hari kerja
PNS golongan III: Rp37.000/hari kerja
PNS golongan IV: Rp41.000/hari kerja
Uang Makan Lembur
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Kejanggalan Data Gibran di Situs KPU, dari ‘Pendidikan Terakhir’, Tak Bisa Diakses, hingga Berubah Jadi S1
Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Pasca Demo Ricuh, Netizen: Percaya sama Cerita Ginian?
Kacau, Tanah Hutan Milik Negara di Bali Jadi Hak Milik Warga Asing, Terbit Sertifikat Pula
Bima yang Dikira Hilang Usai Demo Rusuh Ditemukan di Jatim, Nginap di Hotel hingga Pom Bensin