NARASIBARU.COM – Pergantian tahun 2023 ke 2024 benar-benar membawa kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelah aturan yang menetapkan tentang kenaikan gaji sebesar 8 persen, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga menetapkan tentang dua tunjangan tambahan bagi PNS.
PMK yang dimaksud adalah PMK Nomor 49 Tahun 2023.
PMK ini menetapkan soal tunjangan yang diterima PNS semua golongan.
PMK yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menetakan aturan tentang pemberian uang makan dan uang makan lembur bagi PNS mulai 2024.
Sebagai acuan, berikut nominal uang makan dan uang makan lembur PNS berdasarkan golongan:
Baca Juga: Aturan Turunan Kenaikan Gaji PNS Sudah Disahkan Jokowi, Segini Nominal Gaji yang Diterima PNS
Uang Makan
PNS golongan I: Rp35.000/hari kerja
PNS golongan II: Rp35.000/hari kerja
PNS golongan III: Rp37.000/hari kerja
PNS golongan IV: Rp41.000/hari kerja
Uang Makan Lembur
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Dokter Tifa Makin Care, Resepkan Obat biar Jokowi Lekas Pulih: Saya Ingin Bantu tapi Dikriminalisasi
Tidak Diberi Jalan, Pengendara Mobil Asal Jaksel Todongkan Airsoft Gun ke Pengendara Motor di Bogor
Wajah Pak Kasmudjo Diplester dan Terlihat Kurang Sehat, Hampir Berbarengan dengan Sakitnya Jokowi, Kenapa Ya?
Ulil Panen Kritik Usai Sebut Penolak Tambang Wahabi: Semua yang Nggak Sejalan dengan PBNU Dicap Wahabi