Pada 25-29 Oktober adalah verifikasi dokumen pendaftaran, ujar dia, masih menggunakan PKPU 19/2023. Pada 3 November, PKPU 23/2023 mengubah persyaratan sesuai dengab Putusan 90. Adapun pada 13 November adalah penetapan capres dan cawapres.
"Peraturan KPU 19/2023 belum diperbarui, yang menjadi masalah mengapa menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi berkas paslon 02 yg tidak memenuhi syarat usia sesuai dengan PKPU 19/2023? Penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan yang diskriminatif," papar Bambang yang juga dosen UMY Yogyakarta.
Bambang menilai, berita acara verifikasi dokumen persyaratan bakan calon presiden dan calon wakil presiden tertanggal 28 Oktober 2023 cacat prosedur. Sebab, dalam PKPU lama menyatakan bahwa Prabowo-Gibran belum memenuhi syarat.
Berkas itu juga menyatakan bahwa pengesahan ini berdasarkan pada PKPU 19/2023 yang belum direvisi sesuai Putusan 90.
"Bakal cawpres Gibran yang sebenarnya berbeda dalam hal syarat umur, diperlakukan sama dengan cawapres yang sudah memenuhi syarat," pungkas Bambang.
Sumber: disway
Artikel Terkait
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup
Berkas Epstein Dibuka: Memo FBI Sebut Trump Dikendalikan Israel - Fakta dan Isi Dokumen
Misteri Ayah Kandung Ressa Rossano: Fakta, Spekulasi, dan Klarifikasi Terbaru