Pasalnya, selain menjadi Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril juga merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang mendukung Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.
"Kalau kita bicara tentang kepantasan dan kepatutan, seperti saudara ahli pokoknya apakah Gibran lebih pantas dari Prof Yusril misalnya untuk jadi wakil presiden," kata Maqdir dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
Sehingga, untuk mencalonkan Gibran menjadi cawapres harus mengubah syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu. Terlebih, dari segi pengalaman Yusril dinilai lebih mumpuni daripada Gibran.
"Soal persyaratan terhadap Gibran harus melakukan perubahan terhadap undang-undang, Dari segi ketokohan itu (Gibran Rakabuming Raka) wali kota. Prof Yusril dia adalah Mantan Menteri Sekretaris Negara," cetus Maqdir.
Mendengar pernyataan Maqdir, salah seorang dari kubu Prabowo-Gibran merasa keberatan dengan pendapat Maqdir. "Keberatan Yang Mulia, karena sudah menjadikan pendapat," celetuk pihak terkait kubu Prabowo-Gibran.
Artikel Terkait
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Menkeu Purbaya: APBN Bertujuan Membuat Seluruh Rakyat Kaya, Mari Kita Kaya Bersama!
Viral 2 Jam Terjebak Macet Parah Jakarta, Turis Korea Ngamuk Sampai Kencing dalam Botol
Hamish Daud Liburan Bareng Sasha Sabrina Alatas ke Bangkok? Dugaan Perselingkuhan Suami Raisa Terkuak