Berdasarkan koordinasi tersebut, Yustinus mengatakan bahwa tidak ada pungutan untuk peti jenazah.
Selain itu, pelayanan pengiriman jenazah juga dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan nol rupiah.
"Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah," tulis Yustinus.
Apabila ada biaya, lanjut dia, maka itu adalah untuk pengurusan jenazah. Di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
"Kami terus berkoordinasi dengan para pihak untuk memperoleh informasi yang utuh. Jika ada tambahan informasi, kami sangat berterimakasih untuk membantu pengecekan," tulis dia lagi.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026