Video pejabat Kemenhub diduga melakukan penistaan agama ini pertama kali diposting oleh akun X @dhemit_is_back pada Kamis (16/5/2024) pukul 08.02 WIB.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria sedang melakukan sumpah karena dituduh berselingkuh oleh istrinya. Setelah bersumpah, pria tersebut langsung menginjak Al-Quran yang berada di bawahnya.
"Ijin kan hamba bertanya yang mulia ASEP KOSASIH SAMAPTA,ST, http://M.MTr Kepala (OTBAN) Wilayah X Merauke Apakah Benar Ini Anda??? Bila bnr ini anda Alquran itu kalau dibuat sumpah dikepala bapak bukan dikaki dan diinjak," tulis akun tersebut dalam keterangannya.
Tak hanya itu, akun tersebut juga mengungkapkan identitas pria tersebut yang merupakan pejabat penting di Kemenhub.
Ia juga kesel dengan kelakuan pejabat Kemenhub yang melakukan sumpah dengan cara Al-Quran ditaruh ke bawah dan kemudian mengijaknya.
"Bapak Asep Kosasih Samapta,setahu kami sumpah itu Al Qur'an di pegang atau di taruh di kepala bukan di injak," tuturnya.
"Pasukan kucing saatnya gunakan jempol racing... Kita viralkan seperti Kasus Vina Demi meyakinkan istri tapi malah injak Alquran,ini benar andakah bapak?" sambung akun @dhemit_is_back.
Video ini sontak viral di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Banyak netizen yang mengecam tindakan pria tersebut dan meminta agar dia dihukum setimpal.
"behhh extreme banget, bukan kelakuan si kafir asep yg extreme, tpi postinganmu
@dhemit_is_back super cadas," tulis akun @jeankelintv.
"Ini maksudnya gimana,,mana ada sumpah pakai menginjak Al-Quran...yg ada itu penistaan.. Al-Quran tiap hari dibaca,naruh pun ditempat yg terbaik,ini pula kok malah diinjak," tutur akun @putuwira070381.
Artikel Terkait
Anwar Abbas Peringatkan Prabowo Soal Dewan Perdamaian AS-Israel: Analisis Risiko & Dana Rp16,7 T untuk Gaza
Deddy Corbuzier Beri Bantuan Tempat Usaha untuk Penjual Es Gabus yang Difitnah: Kronologi & Kritiknya
Perluasan Sawit di Papua: 5 Manfaat Besar untuk Ekonomi, OAP, dan Energi Nasional
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara