PSI Dorong Lewat MK, Wacana Duet Prabowo dan Gibran Kian Nyata?

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 12:20 WIB
PSI Dorong Lewat MK, Wacana Duet Prabowo dan Gibran Kian Nyata?


Sebab, bukan tidak mungkin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan uji materi Undang-Undang Pemilu, terkait batas usia capres dan cawapres.


Duet Prabowo dengan Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres di kontestasi Pilpres 2024, beberapa waktu belakangan ini memang santer. 


Hal itu diperkuat dengan masuknya Gibran dalam bursa cawapres Musyawarah Rakyat (Musra).


Kendala bagi duet Prabowo dan Gibran hanya faktor usia. Saat ini usia Gibran masih 35 tahun, sedangkan batas minimal kandidat capres dan cawapres adalah 40 tahun, sebagaimana amanat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.


Tetapi ternyata sudah ada pihak yang mengajukan gugatan uji materi ke MK. Ialah Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) yang mengajukan gugatan tersebut ke MK.


Ketika dikonfirmasi, pihak PSI menolak disebut melayangkan gugatan karena ingin memuluskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu agar bisa melenggang ke pentas pilpres.


“PSI mengajukan uji materil ini sudah lama sejak 9 Maret 2023. Tidak ada kaitannya dengan isu capres dan cawapres yang diributkan sekarang,” ujar Direktur LBH Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo saat dihubungi inilah.com di Jakarta, Jumat (26/5/2023) malam.


Ia berdalih, gugatannya itu didasari untuk memperjuangkan 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dikubur hak konstitusinya oleh UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 karena syarat usia capres dan cawapres RI minimal 40 tahun.


“Banyak anak muda Indonesia yang kompeten dan sukses memimpin di tingkat daerah. Partai Solidaritas Indonesia mengajukan permohonan uji materi ini ke Mahkamah Konstitusi semata-mata untuk meningkatkan ruang partisipasi anak-anak muda Indonesia,” tegas dia.


Francine juga menyinggung soal tidak adanya batasan usia minimal untuk menteri. Sehingga pada pasal 8 ayat 3 UUD 1945 memungkinkan Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan sewaktu-waktu bisa menjalankan tugas kepresidenan jika presiden dan wakilnya berhenti. 


Dengan demikian ada potensi menteri sebelum mencapai usia 40 tahun dapat menjadi presiden atau wakil presiden.


“Saat ini tidak ada aturan yang membatasi usia minimal menteri RI. Padahal Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 memungkinkan 3 menteri secara bersamaan melaksanakan tugas kepresidenan, seketika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya. Sehingga ada potensi menteri yang belum mencapai usia 40 tahun bisa melaksanakan tugas kepresidenan dan memimpin Indonesia,” tegasnya.


Ia mengatakan gugatan dengan nomor perkara 29/PPU-XXI/2023 ini masih dalam tahap awal. Sidang pemeriksaan pendahuluan baru digelar pada 3 Mei 2023. 


Selain LBH PSI, Francine mengatakan turut juga sejumlah kader PSI menjadi pemohon dalam perkara ini, di antaranya, Anthony Winza Prabowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV) dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).


Bukan suatu kejutan bila PSI ikut andil dalam hal ini, sebab memang partai berlambang bunga mawar itu secara tegas mengatakan tegak lurus bersama Jokowi. 


Bahkan selain Gibran, PSI juga sudah menyatakan dukungan kepada Kaesang Pangarep untuk terjun ke dunia politik.


Putra bungsu Jokowi itu didorong untuk maju dalam Pilkada Wali Kota Depok 2024. Dukungan PSI diwujudkan dengan memasang baliho bergambar Kaesang di kawasan Margonda Depok, Jawa Barat.


Ketua DPP Partai Golkar Firman Soebagyo angkat bicara soal gugatan ini. Ia mengatakan memang kewenangan MK untuk menerima gugatan dari pihak manapun, termasuk juga memutuskan akan mengubah syarat batas umur capres dan cawapres.


Akan tetapi, ia masih berkeyakinan bahwa MK akan mempertimbangkan segala aspek. 


“Saya yakin MK akan mempertimbangkan aspek psikologis, aspek dampak risiko di masyarakat dan lain-lainnya. Saya rasa hakim akan bijak melihat itu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (25/5/2023).


Sah-sah saja bila memiliki keyakinan tersebut. Tetapi bukan tidak mungkin MK akan mengabulkan gugatan ini. 


Mengingat, dalam memutus gugatan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terdapat banyak hambatan, apalagi hanya mengubah syarat usia dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 


Ditambah, pimpinan MK saat ini, Anwar Usman merupakan ipar Jokowi, alias paman dari Gibran, maka makin besar peluang gugatan PSI bakal dikabulkan.


Sekadar informasi, pihak yang membocorkan soal gugatan ini adalah Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi, saat menggelar jumpa pers di kantor DPP Projo, Jakarta, Kamis (25/5/2023).



Halaman:

Komentar