TUBAN, KOMPAS.com - Jumlah kasus remaja di bawah umur di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang memilih untuk menikah dini masih dianggap tinggi.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, pada 2021 angka pernikahan dini tercatat ada 564 kasus, dan pada tahun 2022 tercatat sebanyak 516 kasus.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Ahmad Munir mengatakan, banyaknya jumlah pernikahan dini tersebut menempatkan Kabupaten Tuban di peringkat 10 besar se Jawa Timur.
Baca juga: Kasus Pernikahan Dini Masih Tinggi, Bupati Madiun Kumpulkan Kepsek hingga Guru Agama
"Tahun 2022 angka pernikahan di bawah umur sempat turun dibanding tahun 2021, tapi di Kabupaten Tuban tergolong masih banyak," kata Munir, kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2023).
Menurutnya, banyaknya jumlah kasus pernikahan dini tersebut juga berdampak pula pada kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Tuban yang terus meningkat.
Pada 2021 jumlah angka perceraian di Kabupaten Tuban mencapai 2.446 kasus, sementara 2022 tercatat ada 2.571 kasus.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026