"Terbaru hingga April 2023 tercatat sudah ada 594 kasus perceraian," ujarnya.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky mengatakan, kebijakan dispensasi nikah tersebut seperti mewajarkan pernikahan yang sebetulnya tidak wajar bagi remaja di bawah umur, karena dapat menimbulkan runtutan masalah.
Baca juga: Pernikahan Dini Masih Marak Terjadi di Kabupaten Bandung
Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang membangun keluarga yang berkualitas menjadi salah satu penyebab tingginya angka perceraian, stunting, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Karenanya, pihaknya akan mengkaji kebijakan dispensasi nikah bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama agar menemukan solusi dari dampak yang ditimbulkan.
"Kita akan kaji kebijakan dispensasi nikah dan harus dicarikan solusi agar tidak ada dampak berkepanjangan," kata Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/5/2023).
Sumber: surabaya.kompas.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci