"Terbaru hingga April 2023 tercatat sudah ada 594 kasus perceraian," ujarnya.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky mengatakan, kebijakan dispensasi nikah tersebut seperti mewajarkan pernikahan yang sebetulnya tidak wajar bagi remaja di bawah umur, karena dapat menimbulkan runtutan masalah.
Baca juga: Pernikahan Dini Masih Marak Terjadi di Kabupaten Bandung
Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang membangun keluarga yang berkualitas menjadi salah satu penyebab tingginya angka perceraian, stunting, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Karenanya, pihaknya akan mengkaji kebijakan dispensasi nikah bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama agar menemukan solusi dari dampak yang ditimbulkan.
"Kita akan kaji kebijakan dispensasi nikah dan harus dicarikan solusi agar tidak ada dampak berkepanjangan," kata Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/5/2023).
Sumber: surabaya.kompas.com
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?