�
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Diketahui mantan Menkominfo Johnny G Plate tak lagi menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Informasi terkait pemindahan Johnny G Plate itu tak dirilis Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Padahal, sebelumnya informasi terkait kasus BTS 4G yang menjerat Johnny G Plate selalu dirilis pihak Kejagung.
Kini Johnny G Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Ibunda Anggota DPR RI Fraksi Golkar Ditemukan Tewas dengan Tangan dan Kaki Terikat di Indramayu
Fakta tersebut telah dikonfirmasi Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Iya di Kejari Jaksel," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (26/5/2023) malam.
Saat ditanya mengenai tanggal pemindahan�Johnny�G�Plate�ke Rutan Kejari Jakarta Selatan, Prabowo mengaku tak mengingatnya secara detail. Namun dipastikan bahwa pemindahan itu terjadi pada pekan lalu.
Baca juga: Anggota DPR RI Bukhori Yusuf Beri Sinyal Lapor Balik Istri Sirinya, Tak Terima Dituding Lakukan KDRT
"Lupa saya. Minggu lalu lah," katanya saat ditanya mengenai tanggal pemindahan Johnny G Plate dari Rutan Kejaksaan Agung.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya: APBN Bertujuan Membuat Seluruh Rakyat Kaya, Mari Kita Kaya Bersama!
Viral 2 Jam Terjebak Macet Parah Jakarta, Turis Korea Ngamuk Sampai Kencing dalam Botol
Hamish Daud Liburan Bareng Sasha Sabrina Alatas ke Bangkok? Dugaan Perselingkuhan Suami Raisa Terkuak
Pengakuan Alumni Seangkatan Gibran: UTS Insearch Cuma Kursus Bahasa Inggris, Bukan Setara SMA