Dipastikan bahwa pindahnya Johnny G Plate dari Rutan Kejaksaan Agung bukan karena faktor keamanan.
Dia dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Agung karena kapasitas yang dianggap sudah tidak memadai.
"Bukan (keamanan). Penuh di sini," ujarnya.
Dari pemindahan ini,�Johnny�G�Plate�menjadi tersangka kedua kasus korupsi BTS yang ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak awal ditetapkan sebagai tersangka korupsi hingga kini berada dalam kewenangan penuntut umum.
Selain Galumbang, ada pula tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Windy Purnama yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa (23/5/2023).
Kemudian Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto ditahan di Rutan Salemba Cabang�Kejaksaan�Agung.
Sementara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
�
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Menkominfo Johnny G Plate Diam-diam Dipindahkan ke Rutan Kejari Jakarta Selatan
Sumber: bali.tribunnews.com
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026