NARASIBARU.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik keras penggerebekan yang dilakukan Polda Riau terhadap Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) H. Sulaiman yang berduaan dengan seorang wanita di kamar hotel.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan tindakan penggrebekan yang dilakukan Polda Riau itu melanggar privasi personal dan melanggar HAM.
Sugeng pun menuturkan tindakan penggerebekan itu tidak boleh asal dilakukan, sebab, Polda Riau bukanlah polisi syariah yang ada di Aceh.
"Polda Riau bukanlah polisis syariah karena qanun (hukum syariah ) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh," kata dia dalam siaran persnya, Sabtu (27/5).
Selain itu, sosok wanita yang bukan istri dari Wabup Rohil itu juga bukan di bawah umur. Hal tersebut juga tidak bisa menjadi dasar dalam penggerebekan.
Kemudian, peraturan soal perzinahan yang dimuat dalam KUHP juga berupa delik aduan. Sehingga, harus ada pihak yang melapor terlebih dahulu baru bisa dilakukan penindakan.
"Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/istri,anak atau orang tua tetapi sudah dilakukan penggerebekan atau penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan itu apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik," kata Sugeng.
Artikel Terkait
Sosok Indah Pertiwi, Teman Dekat Dirut RSUD Ponorogo yang Cairkan Dana Suap ke Bupati, Crazy Rich?
Tepis Kabar Miring Usai Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Mahfud MD: Saya Tak Pernah Bilang Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Shut Down Pemerintah AS Berlanjut, 10.000 Penerbangan Ditunda dan Dibatalkan
Imbas Ledakan di SMAN 72, Prabowo Instrusikan Batasi Game Online Termasuk PUBG