Dia menyebut penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalahgunaan narkoba.
"Kalau pun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri, polisi harus menjaga privasinya dengan mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yang didasarkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana," beber Sugeng.
Dia mengatakan penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik.
Adapun Wabup Rokan Hilir ditangkap dengan seorang wanita bukan istrinya. Perempuan itu adalah pegawai pada Pemkab Rohil.
Kedua orang itu diketahui sudah dipulangkan setelah diperiksa dan polisi tidak menemukan laporan pidana. (cuy/jpnn)
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Viral Tatapan Sinis Miss Israel ke Miss Palestine di Ajang Miss Universe
Bobibos dari Jonggol, Biofuel RON 98 Setara Pertamax Turbo Harga Rp4 Ribuan Saja!
Penemu Bobibos Mau Bangun SPBU di Seluruh RI, Anak Buah Bahlil Ingatkan Aturan Main di Bisnis BBM
Rahmah El Yunusiyyah, Pendiri Pesantren Putri Pertama di Asia Tenggara yang Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional