Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

- Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," katanya.


Dengan membawakan lagu Ari Bias tanpa izin tersebut, Minola menyebut kerugian dialami kliennya mencapai Rp1,5 Miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta dilakukan oleh Agnez Mo.


"Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp500 juta, jadi kalau tiga konser ada Rp1,5 miliar. 


Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan," katanya.


Sebelumnya, Ari Bias melayangkan somasi terhadap PT Aneka Bintang Gading atau yang dikenal Holywings Group. Setelah disomasi, perusahaan tersebut beriktikad baik dan memulai pembicaraan dengan pihaknya.


 Hanya saja, Agnez Mo sejauh ini belum memberikan respons terhadap somasi dilayangkan Ari Bias. Seperti diketahui pelantun Matahariku itu dikabarkan masih berada di luar negeri


Sumber: inews.id

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar