Dalam keterangannya, sang mantan mengancam akan menyebarkan video syur jika Rebecca Klopper tidak memberikan sejumlah uang.
Akhirnya Rebecca pun mentransfer Rp30 juta sebelum akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi.
Laporan itu resmi dibuat ke Bareskrim pada 6 Oktober 2022. Dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka itu RFN dan NR.
“Dari kedua tersangka didapati bahwa memiliki alat peras yang mana alat peras itu video tersebut, klien saya mengirimkan sejumlah uang. Waktu itu jumlahnya sekitar Rp30 juta,” jelasnya.
“Salah satu alat bukti handphone dan alat digital lainnya untuk menyimpan video disepakati bahwa terhadap hal tersebut dimusnahkan. Itu juga jadi pertimbangan klien saya tidak meneruskan perkara ini. Karena yang memiliki video tersebut hanya tersangka ini,” sambungnya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
MUI Dukung Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump: Syarat & Analisis Lengkap
Strategi Politik Jokowi: Rahasia Tak Pernah Kalah Menurut Prinsip Sun Tzu
Ressa Rizky Rossano Dituding Tolak Akui Anak, Mantan Istri Bongkar Fakta Pernikahan
Dharma Pongrekun Viral, Warganet Minta Maaf Usai Rilis Epstein Files: Fakta Lengkap