Dalam keterangannya, sang mantan mengancam akan menyebarkan video syur jika Rebecca Klopper tidak memberikan sejumlah uang.
Akhirnya Rebecca pun mentransfer Rp30 juta sebelum akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi.
Laporan itu resmi dibuat ke Bareskrim pada 6 Oktober 2022. Dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka itu RFN dan NR.
“Dari kedua tersangka didapati bahwa memiliki alat peras yang mana alat peras itu video tersebut, klien saya mengirimkan sejumlah uang. Waktu itu jumlahnya sekitar Rp30 juta,” jelasnya.
“Salah satu alat bukti handphone dan alat digital lainnya untuk menyimpan video disepakati bahwa terhadap hal tersebut dimusnahkan. Itu juga jadi pertimbangan klien saya tidak meneruskan perkara ini. Karena yang memiliki video tersebut hanya tersangka ini,” sambungnya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
KPK jangan kasih publik tebak buah manggis
Viral Detik-detik PM Perempuan Pertama Jepang Geser Kursi Mendekat ke Prabowo, Bahas Apa?
Benarkah Komet 3I/ATLAS Pesawat Alien? Ini Penjelasan NASA
Tragedi El Fasher, Warga Dibunuh tanpa Ampun, Pembersihan Etnis Non-Arab?